Sabtu, 20 Agustus 2011

Pungli terhadap guru sertifikasi bukan isu

Pungli terhadap guru sertifikasi bukan isu

Inspektorat Kabupaten Sukoharjo menerjunkan tim khusus melakukan pelacakan, terkait dugaan adanya pungutan liar (pungli) terhadap guru sertifikasi. Dari hasil pelacakan yang dilakukan, tim Inspektorat menemukan bukti baru pungli terhadap guru sertifikasi bukan sekedar isu. Namun, isu tersebut benar karena setiap guru sertifikasi terkena pungutan Rp 50 ribu/bulan.”Dari hasil pelacakan, sebagaian besar guru membenarkan adanya pungutan tidak resmi dari oknum Dinas Pendidikan. Mereka mengaku terkena pungutan Rp 50 ribu/bulan. Paling tidak, pengakuan adanya pungutan tersebut diakui oleh tiga orang guru yang dimintai keterangan,” jelas Kepala Inspektorat Sukoharjo Joko Triyono kepada wartawan, Senin (4/10) kemarin. Dia menjelaskan, setelah mendapatkan instruksi bupati, Inspektorat langsung menerjunkan tim berjumlah empat orang. Inspektorat menerjunkan tim ke lapangan, menyusul adanya laporan pungutan liar terhadap guru sertfikasi jilid II.

Selanjutnya, Insepktorat menindaklanjuti dengan menerjunkan tim mencari bukti dan fakta di lapangan. ”Dengan adanya temuan baru ini setidaknya bisa menjadi bukti baru dan tidak hanya sekedar isu saja,” katanya. Ditambahkan Joko, tim Inspetorat mulai diterjunkan sejak Sabtu (2/10) lalu, dengan objek pemeriksaan di Kecamatan Mojolaban. Tim berhasil mengorek keterangan dari tiga orang guru, mengaku kena pungutan Rp 50 ribu/bulan.

”Hasil temuan akan ditindaklanjuti, kalau benar adanya pungutan tidak resmi dan menyalahi aturan akan ditindaklanjuti diteruskan ke aparat penegak hukum, katanya. Hasil pemeriksaan, ketika guru mengaku dimintai Rp 50 ribu/bulan saat mengurus kelengkapan sertifikasi. Dari pengakuan guru, uang pungutan katanya untuk biaya fotokopi, pemberkasan, rapat dan hal lainnya yang berhubungan dengan sertifikasi. ”Namun, para guru mengaku tidak tahu uang tersebut diserahkan ke siapa,” paparnya.

Dinilai serius

Terkait dengan penemuan tersebut, Inspektorat akan melanjutkan pemeriksaan di kecamatan lain. Khusus, untuk pengusutan pungutan guru sertifikasi pihaknya terjun langsung bersama bawahannya, Sebab, masalah tersebut dinilai serius karena pernah terjadi, tapi terulang lagi.

Joko menambahkan, penanganan kasus pungutan tidak resmi, Inspektorat berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) No.53 2010 tentang disiplin pegawai negeri dengan sanksi bisa berat, ringan tergantung kesalahan yang telah dilakukan. Tentang hukuman dan sanksi bagi pelaku, tergantung tingkat kesalahannya. ”Yang pasti, apa pun alasannya, pungutan tersebut tidak bisa dibenarkan,” tegasnya.

Terpisah, Anggota Komisi IV DPRD Sukoharjo Suryanto mengatakan, jika memang Inspektorat menemukan bukti adanya pungutan terhadap guru sertifikasi pelaku agar diambil tindakan. Apabila pelaknya, oknum pejabat dan PNS agar diberi sanksi administratif. Suryanto mendesak, Inspektorat agar menuntaskan pengusutan dan klarifikasi tehadap para guru. Hal itu perlu dilakukan agar permasalahan pungutan tidak resmi itu dapat dituntaskan. ”Jangan, sampai kejadian serupa terjadi lagi dan berulangulang,” katanya. K.12-bg

Tidak ada komentar: